Dalam beribadah seperti sholat haji umroh nikah tidak terlepas dari Syarat dan Rukun, begitu juga dengan puasa ada syaratnya juga ada rukunnya, Rukun disebut juga sebagai fardu, dalam artian rukun puasa artinya sama dengan fardu puasa. secara bahasa rukun adalah ما وجب وانقطع sesuatu yang wajib dikerjakan dalam berpuasa namun sifatnya terputus antara satu dengan yang lainnya.
Rukun puasa / fardu puasa hanya ada dua yaitu:
Pertama Niyat pada malamnya di dalam hati, yaitu setiap malam untuk setiap hari selama bulan romadhon.
Sabda rosululloh Saw
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
barang siapa yang tidak niyat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya (Riwayat lima orang ahli hadits)
Karena tempatnya niyat adalah hati, maka niat puasa juga cukup didalam hati saja, tidak disyaratkan untuk melafalkannya, namun jika niat tersebut di lafalkan itu lebih baik bahkan hukumnya sunah.
Niat tidak cukup hanya dengan makan diwaktu sahur saja meskipun tujuan makannya supaya kuat puasa selama tidak terbesit di dalam hatinya untuk beerpuasa dengan sifat-sifat niat yang harus dijelaskan (yang dimaksud sifat- sifat tersebut seperti Romadhon, kifarat, nadzar atau kodo) , Niat juga tidak cukup hanya dengan menahan diri dari semua yang membatalkan puasa karena takut sudah terbit pajar selama tidak terbesit didalam hatinya untuk berpuasa dengan sifatan niatnya.
jika seseorang berniat di awal romadhon, niat sekali untuk sepanjang bulan, maka niat tersebut hanya berlaku satu hari saja. artinya tanggal dua dan tanggal seterusnya harus niat lagi, karena masa aktif niat hanya berlaku untuk satu hari saja. beda halnya jika bertaklid kepada imam maliki atau kepada imam abu hanifah yang membolehkan satu kali niat untuk sepanjang romadon. karena untuk antisipasi ketika lupa berniat. masih tetap hasil puasanya. Namun jika tidak ada maksud taklid kepada Al-imam maliki atau Al-imam abu hanifah maka tidak boleh niat disekaliguskan.
Syarat niat di dalam puasa pardu, (baik puasa romadhon, kifarat, nadzar atau puasa istisqo yang diperintah langsung oleh raja). adalah harus تبييت artinya Niatnya harus di waktu malam dari mulai terbenam matahari sampai terbit fajar, meskipun yang puasanya مميز anak kecil yang sudah tamyiz.\
jika seseorang merasa ragu apakah dia berniatnya itu sebelum fajar atau setelah terbit fajar, maka niatnya tidak sah karena ada kayidah fiqih لأن الأصل ععدم وقوعها ليلا karena pada dasarnya niat itu tidak terjadi di waktu malam. إذ الأصل في كل حادث تقديره بأقرب زمن karena pada dasarnya semua yang baru itu diperkirakan pada zaman yang lebih dekat.
beda halnya jika seseorang yang sudah berniat kemudian dia merasa ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka niatnya sah, karena da kayidah fiqih لأن الأصل عدم طلوعه karena pada dasarnya fajar belum terbit.
Syarat niat puasa fardu yang kedua diharuskan تعيين menentukan puasa yang akan dilaksanakan, seperti menyebut puasa Romadhon, kifarat, atau puasa nadzar. seseorang yang hendak berpuasa dia harus berniat diwaktu malam bahwasanya dia itu akan puasa romadhon esok harinya, atau puasa nadzar atau puasa kifarat. jadi dalam niat puasa wajib itu harus ada kejelasan beda halnya dengan puasa sunah.
Comments
Post a Comment